Bebasnya Prita Mulyasari adalah merupakan kemenangan publik yang sukses memberikan tekanan terhadap kasus yang tidak memenuhi rasa keadilan. Publik melalui berbagai media cetak dan elektronik telah memberikan tekanan luar biasa terhadap ketidakadilan yang menimpa Prita Mulyasari. Ternyata tekanan publik yang begitu besar mampu mempercepat terwujudnya keadilan bagi Prita Mulyasari. Secara politik, putusan bebas Prita telah memberi inspirasi kepada publik untuk bereaksi dan memberikan tekanan apabila mengalami ketidakadilan.
Kemenangan Prita Mulyasari juga merupakan kemenangan konsumen. Sudah selayaknya para produsen dan penyedia jasa layanan harus menjadikan keluhan dan komplain konsumen sebagai cambuk untuk memperbaiki diri dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Seharusnya konsumen yang kritis mendapatkan “reward” seperti di Jepang. Di Jepang konsumen adalah raja. Saya pernah komplain rekening listrik yang tiba-tiba melonjak. Setelah mereka cek ternyata kesalahan ada pada petugas pencatat lapangan. Mereka pun meminta maaf dengan mengirimkan manajernya langsung ke rumah saya, sambil membawa berbagai hadiah yang cukup berharga.
Harapan saya, konsumen Indonesia juga bisa menjadi raja seperti konsumen di Jepang. Memang butuh waktu, tapi dengan tekanan publik yang besar seperti kasus Prita Mulyasari sepertinya harapan itu bisa cepat terwujud. Semoga…
Harapan satu-satunya adalah pada proses politik, yaitu inisiatif pemerintah atau DPR untuk mengubah UU ITE ini. Namun apakah anggota DPR yang baru terpilih nanti punya kepedulian soal ini? Ataukah Presiden RI yang baru dan akan dilantik 20 Oktober 2009 nanti, punya keberanian untuk mengajukan inisiatif revisi UU ITE? Bila tidak ada yang mengajukan perubahan UU ITE....maka bersiaplah kita memasuki ‘masa kegelapan' sebagai konsumen, setelah 21 April 2010. Setiap komplain di internet akan dibungkam oleh perusahaan dengan tuntutan hukum (UU ITE).
Seperti biasa, pihak Kejaksaan Agung membantah dicopotnya Dondy terkait kasus Prita, ibu rumah tangga yang menyebar ketidakpuasan atas layanan RS OMNI melalui surat elektronik. Kejaksaan Agung menyatakan, hal itu merupakan mutasi biasa dan tidak terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari oleh kejaksaan. Silakan saja deh berkilah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Dondy kini menjadi staf ahli Jaksa Agung, Posisi Kajati Banten diisi Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Selatan. “Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya,” kilah jasman sebagaimana diberitakan situs itu.
semoga ini awal baik bagi penegak hukum di'indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar